Tugas supervisi meliputi; supervisi akademik dan supervisi manajerial terhadap keterlaksanaan dan ketercapaian tujuan pendidikan di sekolah.Peran dan tugas pengawas yaitu pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP No. 19 Th. 2005 tentang SNP).
Supervisi akademik adalah semua usaha supervisor berupa serangkaian kegiatan membantu guru mengembangakan kemampuan mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran (Daresh, 1989).
Menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987).
Penilaian proses tersebut agar dapat menjawab pertanyaan apa yang terjadi di dalam kelas? Aktivitas- aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas itu yang berguna bagi guru dan murid?Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik? Apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya? Berdasarkan jawaban atas pertanyaan- pertanyaan ini diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
Setelah selesaipenilaian unjuk kerja itu harus dibuat perencanaan pengembangan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Ada tiga konsep pokok (kunci) dalampengertian supervisi akademik :
1. Supervisi akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses pembelajaran, tingkat kemampuan, kebutuhan, minat, dan kematangan profesional guru lainnya harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkandan mengimplementasikan program supervisi akademik (Sergiovanni, 1987);
2. Perilaku supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara official, sehinggajelas waktu mulai dan berakhirnya program pengembangan tersebut. Desain tersebut terwujud dalam bentuk program supervisi akademik yang mengarahpada tujuan tertentu. Oleh sebab itu supervisi akademik merupakan tanggung jawab bersama antara supervisor dan guru;
3. Tujuan akhir supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar murid- muridnya. Komitmen, kemauan, dan motivasi
gurubukan saja peningkatan kompetensi dan kinerjaguru (Sergiovanni,
1987).
Tujuan dan fungsi supervisi akademik :
1. Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajar;
2. Supervisi akademik diselenggarakan denganmaksud memonitorproses kegiatan belajar mengajar di sekolah;
3. Untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas- tugas mengajarnya.
Prinsip- prinsip supervisi akademik :
1. Supervisi akademik harusmampu menciptakanhubungan kemanusiaan yang harmonis;
2. Harus dilakukan secara berkesinambungan;
3. Harus demokratis;
4. Harus integral dengan program pendahuluan;
5. Harus komprehensif, supervisiakademik harus menyangkut keseluruhan aspek pengembangan akademik;
6. Konstruktif;
7. Objektif.
Tabel 1.Matrik Tugas Pokok Pengawas Akademik
Rincian Tugas | Pengawasan Akademik (Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan | Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan Kegiatan ekstra kurikuler Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar Kemajuan belajar siswa Lingkungan belajar |
Menasehati | Manasehati guru dalam pembelajaran/ bimbingan yang efektif Guru dalam meningkatkan kompetensi professional Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik |
Memantau | Ketahanan pembelajaran Pelaksanaan ujian mata pelajaran Standar mutu hasil belajar siswa Pengembangan profesi guru Pengadaan dan pemanfaatan sumber- sumber belajar |
Mengkoordinir | Pelaksanaan inovasi pembelajaran Pengadaan sumber- sumber belajar Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru |
Pelaporan | Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran Kemajuan belajar siswa Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik |
(Ansor, 2010 : 21).
1. Teknik Supervisi Akademik
a. Teknik Supervisi Individual
Teknik supervisiindividual dilaksanakan bagi guru tertentu yang mempunyai masalah khusus bersifat perorangan.Supervisor hanya berhadapan dengan seorang guru yang dipandang memiliki persoalan tertentu.
(1) Kunjungan kelas mengamati proses belajar mengajar sehingga diperoleh data yang diperlukan dalam rangkapembinaan guru; (2) Observasi kelas yaitu melihat dan memperhatikansecara teliti terhadapgejala yang nampak; (3) Pertemuan individual; (4) Kunjungan kelas; (5) Menilai diri sendiri.
b. Teknik Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok dilaksanakan jika guru- guru memiliki masalah yang sama.
c. Langkah- Langkah Pembinaan Guru
(1) Menciptakan hubungan yang harmonis; (2) Analisis kebutuhan; (3) Mengembangkan strategi dan media; (4) Menilai; (5) Merevisi.
2. Kinerja Pengawas Sekolah Dasar dalam Pelaksanaan Supervisi Akademik
Diharapkan kinerja pengawas SD dalam pelaksanaan supervisi akademik berkualitas baik agar kinerja guru juga baik, sehingga proses belajar mengajar menjadi standar.
Sering dijumpai seorang pengawas datang ke sekolah dengan menggunakan instrumen pengukuran unjuk kinerja guru, masuk ke dalam kelas, kemudian mengisi instrumen tersebut terhadap guru yang sedang mengajar. Setelah selesai tugasnya, seakan- akan supervisiakademik sama dengan pengukuran unjuk kerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran.
Praktik seperti yang dilakukan pengawas tersebut di atas, merupakan monitoring saja, bukan supervisi akademik karena hanya mengukur unjuk kerja guru.Jika ada temuan dalam pengawasannya jarang ada tindak lanjutnya, apalagi program dan pelaksanaan tindak lanjutnya.
Mengenai kinerja pengawas seperti yang disimpulkan dua peneliti terdahulu menunjukkan kinerja pengawas SD dalam supervisi akademik masih perlu diteliti. Sedangkanpenelitian kinerja pengawas belum banyak karena kebutuhan akan kinerja pengawas untuk kepentingan pangkat dan jabatan dan promosi setelah terbit: Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 21 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/ III/ PB/ 2011, Nomor
06/ 2011 tentang Juklak Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
Social Plugin