Hakikat Kinerja Pengaws Sekolah Dasar

Bacaan Selanjutnya ...
Kinerja Pengawas Sekolah Dasar


Kinerja pengawas adalah hasil penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dicapai oleh pengawas dalam melaksanakan tugas pokoknya (Kemendiknas,
2011).


Pengawas sekolah dasar adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta, baik pengelolaan sekolah maupun mata pelajaran sekolah dasar kecuali mata pelajaran agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.

Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil   pelaksanaan   program,   dan   melaksanakan   bimbingan   dan   pelatihan profesional guru (PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru).

Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi; pemantauan, supervisi evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP
19 Tahun 2005 Pasal 55 Tentang Standar Nasional Pendidikan).






Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan supervisi akademik serta peran pembinaan, pemantauan, dan  penilaian  sekolah.Peran  pengawasan  tersebut  dilaksanakan  dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran (Kemendiknas, 2011 : 5).

Karakteristik yang harus dimiliki pengawas profesional diantaranya; (1) Menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja; (2) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (3) Melaksanakan tugas secara efektif dan efisien; (4) Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan; (5) Mempunyai  komitmen  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan;  (6) Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan secara terus menerus; (7)  Memiliki  kapasitas  untuk  bekerja  secara  mandiri;  (8)  Memiliki  tanggung jawab profesi; (9) Mematuhi kode etik profesi kepengawasan; (10) Memiliki kartu anggota organisasi kepengawasan (Kemendiknas, 2011 : 6).

Tugas   pokok   pengawas   sekolah   muda;   (1)   Menyusun   program pengawasan; (2) Melaksanakan pembinaan guru; (3) Memantau pelaksanaan standar isi, standara proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian; (4) Melaksanakan penilaian kinerja guru/ kepala sekolah; (5) Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan sekolah binaan; (6) Menyusun program bimbingan dan pelatihan professional guru di KKG/ MGMP/ MGP; (7) Melaksanakan bimbingan dan pelatihan professional guru; (8) Mengevaluasi hasil






pembimbingan  dan  pelatihan  professional  guru;  (9)  Membina  kepala  sekolah/

guru dalam pengelolaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.


2. Indikator Kinerja Pengawas Sekolah


Indikator  kinerja  pengawas  sekolah  sebagaimana  dinyatakan  di  dalam buku pedoman standar mutu pengawas (Kemendiknas, 2006) meliputi 4 dimensi: pelaksanaan pengawasan, prestasi kerja, pengembangan profesi, dan dampaknya terhadap  pengembangan  mutu  sekolah.  Pertama,  dimensi  pelaksanaan pengawasan ini mencakup kualitas program pengawasan, pelaksanaan program, serta laporan pelaksanaan program, kreativitas, inovasi, dalam penyusunan program dan aktivitas/ kedisiplinan pengawas selama proses pelaksanaan pengawasan;   komitmen   pengawas   dalam   menjalankan   tugas,   kepekaannya terhadap masalah serta kejituannya dalam mengatasi masalah: keharmonisan hubungan   pengawas   dengan   anggota   komite   sekolah   terhadap   pengawas; terobosan baru dalam penerapan strategi/ langkah pembinaan peningkatan mutu sekolah; kualitas hubungan antar pribadi pengawas dengan guru dan banyaknya manfaat langsung dalam pengembangan profesi yang diperoleh guru dari layanan pengawas;  kualitas  hubungan  pribadi  pengawas  dengan  kepala  sekolah  dan tingkat kepatuhan para kepala sekolah dalam melaksanakan saran/ nasehat pengawas; respons atau reaksi pihak Dinas Pendidikan setelah menerima laporan pelaksanaan program pengawasan; kegigihan pengawas mempengaruhi stake holders yang dibina dalam meningkatkan mutu sekolah dan peningkatan kinerja sekolah binaan.






Kedua, dimensi prestasi kerja. Dimensi ini mencakup peningkatan kinerja para kepala sekolah, kebanggaan para kepala sekolah terhadap proses dan hasil pengawasan serta terhadap performance pengawas. Tingkat kepatuhan guru- guru dalam menjalankan saran/ nasehat pengawas dan manfaat langsung dalam pengembangan pembelajaran yang diperolehnya.Peningkatan kinerja guru- guru dalam mempertinggi mutu pembelajarannya. Kebanggaan guru- guru terhadap proses dan hasil pengawasan, performance pengawas, serta terhadap pengawas yang bersangkutan. Manfaat langsung yang diperoleh sekolah dari layanan pengawas  dalam  meningkatkan  mutu  sekolah.Peningkatan  rata-  rata  prestasi belajar siswa yang signifikan pada setiap sekolah binaannya.

Ketiga, dimensi pengembangan profesi. Mencakup jumlah karya ilmiah yang dihasilakn; jumlah penyajian kerya tulis dalam seminar atau sejenisnya atas permintaan (diluar tugas dinas pengawas); jumlah karya ilmiah yang terpublikasikan. Jumlah karya inovatif bidang kepengawasan yang ditemukan; jumlah  penyajian  karya  tulis  dalam lokakarya;  penataran  atau  sejenisnya  atas permintaan (di luar tugas dinasnya).

Keempat, dimensi dampak terhadap mutu sekolah. Penurunan jumlah dan frekuensi   pelanggaran   disiplin   siswa   pada   setiap   sekolah   yang   dibina; keberhasilan sekolah- sekolah binaan dalam menggalang partisipasi orang tua, dunia usaha, dan industry untuk meningkatkan mutu sekolah; banyaknya manfaat langsung yang diperoleh komite sekolah dari layanan pengawas sekolah dan peningkatan kinerja mereka; peningkatan jumlah siswa yang berhasil pada aspek






non- akademik pada setiap sekolah binaannya seperti porseni, keagamaan, dan ekstra kurikuler.

Kompetensi


Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas sebagaimana yang dikemukakan di atas, setiap pengawas dituntut memiliki kemampuan dasar tertentu yang berbeda dengan tenaga kependidikan lainnya.Kemampuan dasar tersebut dinamakan kompetensi. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, kecakapan, atau kapabilitas yang dicapai seseorang yang menjadi bagian dari keberadaannya sampai ia mampu mengkinerjakan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu secara optimal. Dengan kata lain kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan   dalam  kebiasaan   berpikir   dan   bertindak   pada   sebuah   tugas/ pekerjaan. Dapat juga dikatakan bahwa kompetensi merupakan gabungan dari kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi, dan harapan yang mendasari karakteristik seseorang untuk berunjuk kerja dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya guna mencapai standar kualitas dalam pekerjaan nyata.Kompetensi juga merujuk pada kecakapan seseorang dalam menjalankan  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  diamanatkan  kepadanya  dengan hasil baik dan piawai.

Atas dasar rumusan di atas, kompetensi dapat dipilah menjadi tiga aspek yaitu: kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sifat, sikap, pemahaman, apresiasi, dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam menjalankan






tugas; ciri dan karakteristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest)dalam tindakan, tingkah laku, dan unjuk kerjanya. Dan hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.

Pertama, menunjuk pada kompetensi sebagai gambaran substansi/ materi ideal yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasai oleh seseorang dalam menjalankan pekerjaan tertentu.Substansi/ materi ideal yang dimaksud meliputi   kemampuan,   pengetahuan,   kecakapan,   sikap,   sifat,   pemahaman, apresiasi,  dan  harapan-  harapan  penciri  karakter  dalam  menjalankan  tugas. Dengan demikian, seseorang dapat dipersiapkan atau belajar untuk menguasai kompetensi tertentu sebagai bekal ia bekerja secara professional. Substansi apa yang dipersiapkan atau apa yang diajarkan adalah materi- materi yang relevan dengan gambaran lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam suatu pekerjaan.

Kedua,  merujuk  pada kompetensi sebagai  gambaran  unjuk  kerja  nyata yang tampak dalam kualitas pola pikir, sikap, dan tindakan seseorang dalam menjalankan pekerjaannya secara piawai.Seseorang dapat saja berhasil menguasai secara teoritik seluruh aspek material kompetensi yang diajarkannya dan dipersyaratkan.  Namun  begitu  jika  dalam praktik  sebagai  tindakan  nyata  saat menjalankan tugas atau pekerjaan tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkannya maka ia tidak dapat dikatakan sebagai seseorang yang berkompeten atau tidak piawai.

Ketiga, merujuk pada kompetensi sebagai hasil (output atau outcome)dari unjuk  kerja.Kompetensi  seseorang  mencirikan  tindakan,  berlaku  serta  mahir






dalam menjalankan tugas untuk menghasilkan tindakan kerja yang efektif dan efisien.Hasil tindakan yang efektif dan efisien merupakan produk dari kompetensi seseorang dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Keefektifan itu utamanya dari pihak luar dirinya, sehingga pihak lain dapat menilai seseorang apakah dalam menjalankan tugas dan pekerjaan berkompeten dari unjuk hasil kinerjanya apakah efektif dan terkesan professional atau tidak.

Secara umum, kompetensi pengawas merupakan seperangkat kemampuan, baik berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dituntut untuk jabatan professional sebagai pengawas.Seperangkat kemampuan yang harus dimiliki pengawas tersebut searah dengan kebutuhan manajemen pendidikan di sekolah, kurikulum, tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Kompetensi  pengawas  berarti  kesesuaian  antara  kemampuan, kecakapan, dan kepribadian pengawas dengan perilaku dan tindakan atau kemampuan   yang   mumpuni   dalam   melaksanakan   tugas   berkaitan   dengan aktivitas- aktivitas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pengawas.Dengan demikian kompetensi pengawas merupakan himpunan pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan yang dimiliki pengawas dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan/ sekolah.Lebih lanjut kompetensi tersebut berupa tingkah laku pengawas yang dapat diamati.Tingkah laku yang dimaksud diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sebelumnya.

Kompetensi   pengawas   satuan   pendidikan   mengacu   pada   standar kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  yang  mencakup  kompetensi  pedagogik,






kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Kompetensi inilah yang secara sederhana dipersyaratkan untuk dapat menjalankan tugas sebagai pengawas professional, dengan fokus pada kompetensi professional.

Setiap   dimensi   kompetensi   pengawas   sekolah   lebih   lanjut   menjadi beberapa indikator sebagai dasar dalam menyusun instrument untuk menguji kompetensi dari menyusun materi pendidikan dan latihan bagi pengawas.Berikut ini dijelaskan kompetensi pengawas sekolah mencakup 4 bidang kompetensi di atas.

Pertama, kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik pengawas secara umum  terdiri  atas  lima  sapek  utama  yakni  menguasai  prosedur  dan  teknik supervisi akademik, supervisi manajerial sekolah, nasihat/ advising, monitoring, pelaporan, koordinasi, leadership/ kepemimpinan, pengelolaan sekolah efektif, pengembangan  SDM sekolah  efektif,  dan  implementasi  kebijakan  pendidikan; memahami masalah yang menyangkut tugas- tugas kepengawasan dalam berbagai konteks/ perspektif; mampu menganalisis permasalahan pendidikan dari kajian filsafat   manusia   dan   pendidikan,   psikologi   perkembangan   dan   organisasi, sosiologi, dan andragogi(pendidikan orang dewasa); mampu memperhitungkan implikasi jangka pendek maupun jangka panjang atas tindakan pedagogik yang dilakukannya;  mampu  menciptakan  dan  mengembangkan  pendekatan/  metode atau teknik atau cara- cara baru dalam kepengawasan.

Kedua, kompetensi professional.Kompetensi professional pengawas sekolah   secara   umum   mencakup   3   dimensi   yaitu   dimensi   pembinaan/






pengembangan kurikulum dan pembelajaran; pembinaan dan pengembangan profesi  kepengawasan;  penilaian,  penelitian,  dan  pengembangan  pendidikan. Setiap dimensi memiliki beberapa aspek atau indikator, dimensi pertama yaitu pembinaan/ pengembangan kurikulum dan pembelajaran terdiri atas 8 indikator yakni:

a.   Menguasai bidang studi/ rumpun mata pelajaran sesuai bidang tugasnya;

b.   Mampu membina guru binaannya untuk mengembangkan rumpun mata pelajaran;
c.   Mampu    melaksanakan,    membina,    menilai,    dan    mengembangkan kurikulum sekolah termasuk kurikulum bidang ilmunya;
d.   Responsif terhadap upaya perbaikan dan atau penyempurnaan kurikulum dan pembelajaran/ bimbingan;
e.   Mampu  menilai  kompetensi  dan  kinerja  guru  dan  memanfaatkan  hasil penilaian bagi peningkatan layanan pembelajaran/ bimbingan;
f.   Mampu memberikan bimbingan konseling dan atau bantuan belajar;

g.   Mampu   mengembangkan   berbagai   inovasi   dalam  pembelajaran   dan bimbingan (model, strategi, metode, teknik);
h.   Mampu menyusun dan mengembangkan kurikulum muatan local sesuai kebutuhan masyarakat.
Dimensi  kedua  yaitu  pembinaan  dan  pengembangan  profesi  pengawas terdiri atas 6 indikator yakni:
a.   Menguasai teknologi informasi dan sistem informasi manajemen berbasis computer/ TI dalam pendidikan;






b.  Mampu menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan dan memanfaatkannya untuk kepengawasan;
c.  Mampu menulis artikel ilmiah yang terkait dengan masalah- masalah kepengawasan;
d.   Mampu menulis buku atau bahan ajar kependidikan;

e.  Mampu melaksanakan barbagai inovasi pendidikan pada sekolah yang dibinanya dan menularkannya kepada kepala sekolah, guru, warga sekolah lainnya;
f.   Menguasai sistem pengembangan karir tenaga kependidikan.

Dimensi ketiga yaitu penilaian, penelitian dan pengembangan pendidikan terdiri atas 6 indikator yakni:
a.   Menguasai  sistem  penilaian  pendidikan  mencakup  penilaian  konteks, input, proses, output, dan dampak pendidikan;
b.   Mampu mengolah dan menganalisis data hasil pengukuran dan penilaian serta memanfaatkan hasil- hasilnya untuk peningkatan mutu pendidikan;
c.   Menguasai sistem penilaian untuk akreditasi satuan pendidikan;

d. Mampu melaksanakan penilaian tentang kinerja sekolah, kinerja guru, kinerja kepala sekolah, kinerja staf sekolah, serta memanfaatkna hasilnya untuk peningkatan mutu sekolah binaannya;
e.   Menguasai metodologi penelitian pendidikan termasuk penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran dan bimbingan;
f.    Mampu  menggunakan  dan  memanfaatkan  hasil-  hasil  penelitian  untuk peningkatan kualias kepengawasan.






Kompetensi Personal


Kompetensi personal pengawas sekolah secara umum dijabarkan ke dalam lima indikator berikut ini: (1) Memiliki kesadaran diri akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas sekolah berdasarkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) Memiliki kreativitas dan imanjinasi yang tinggi tentang prospek perbaikan mutu pendidikan melalui peranannya sebagai pengawas; (3) Memiliki kebebasan dalam berpikir dan bertindak dengan tetap mempertimbangkan lingkungan/ konteks pekerjaannya; (4) Terbuka dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi akan hal- hal yang baru; (5) Memiliki kesadaran akan pentingnya motivasi kerja baik bagi dirinya maupun bagi stake holder sekolah.

3. Aspek Penyusunan Program Pengawasan


Komponen  penilaian  kinerja  pengawas  sekolah  madya,  dalam  Tugas Pokok Penyusunan Program; (1) Memiliki program pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek; (2) Memiliki program pembinaan guru dan atau kepala sekolah  yang  memenuhi  delapan  aspek;  (3)  Memiliki  program  pemantauan delapan SNP yang memenuhi tujuh aspek; (4) Memiliki program kinerja guru dan atau kepala sekolah yang memenuhi tujuh aspek; (5) Memiliki program semester yang memenuhi empat aspek; (6) Memiliki rencana pengawasan akademik/ rencana pengawasan bimbingan konseling/ dan atau rencana pengawasan manajerial yang memenuhi sepuluh aspek.

Komponen penilaian kinerja pengawas sekolah madya, dalam tugas pokok

Pelaksanaan Program Pengawasan; (1) Memiliki laporan pelaksanaan program






pembinaan guru dan atau kepala sekolah yang ditunjukkan dengan enam bukti; (2) Memiliki laporan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan delapan SNP yang ditunjukkan dengan enam bukti; (3) Memiliki laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah yang ditunjukkan dengan enam bukti; (4) Memiliki laporan pelaksanaan program yang memenuhi tujuh aspek.

4. Aspek Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan


Komponen penilaian kinerja pengawas sekolah madya, dalam tugas pokok Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; (1) Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan guru dan atau kepala sekolah binaan yang ditunjukkan dengan empat bukti; (2) Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan delapan SNP yang ditunjukkan dengan empat bukti; (3) Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah yang ditunjukkan dengan empat bukti; (4) Memiliki laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan yang memenuhi tujuh aspek; (5) Memiliki laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/ kota/ provinsi yang ditunjukkan dengan empat bukti.

5. Aspek Membimbing dan Melatih Profesional Guru


Komponen penilaian kinerja pengawas sekolah madya, dalam tugas pokok Membimbing  dan  Melatih  Profesional  Guru;  (1)  Memiliki  program pembimbingan dan peletihan profesional guru dan atau kepala sekolah di KKG/ MGMP/ MGP dan atau KKKS/ MKKS dan sejenisnya yang memenuhi tujuh aspek; (2) Memiliki laporan pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan






professional  guru  dan  atau  kepala  sekolah  di  MGMP/  MGP/  KKG  dan  atau KKKS/  MKKS  dan  sejenisnya  yang  ditunjukkan  enam  bukti;  (3)  Memiliki laporan pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM yang ditunjukkan dengan lima bukti; (4) Memiliki laporan hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan guru dan atau kepala sekolah di MGMP/ KKG/ MGP dan atau KKKS/ MKKS dan sejenisnya yang ditunjukkan dengan empat bukti.

Dalam fungsi manajemen, fungsi pengawasan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan juga sekaligus merupakan kegiatan untuk mengkoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins, 1997, dalam Mursilah,2011 : 12).

Pengawasan juga merupakan manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit- unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck, dalam Mursilah,2011 : 13).

Kinerja pengawas sekolah dasar Kabupaten Bengkulu Selatan penting dievaluasi untuk menetapkan kemajuan pengawasan bidang pendidikan di Bengkulu Selatan untuk kepentingan; (1) Pembinaan karir dan kepangkatan; (2) Memastikan pengawas sekolah melaksanakann tugas pokok secara profesional;






(3)  Menjamin  bahwa  pengawas  sekolah  memberi  layanan  yang  berkualitas

(Kemendiknas, 2012).


Jika kinerja pengawas baik, maka dampaknya (1) kinerja guru dan kepala sekolah meningkat, (2) pengelolaan sekolah efektif dan efisien, (3) pencapaian SNP meningkat (Eko Susilo, 2009 : 3).

Kinerja pengawas adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama pengawas  dalam  rangka  pembinaan  karir  kepangkatan  dan  jabatnnya  (seperti tabel- tabel di atas).

Beberapa hasil penelitian terdahulu tentang “Kinerja Pengawas Sekolah” menunjukkan bahwa kinerja pengawas sekolah secara umum belum memenuhi standar. Kinerja pengawas sekolah dasar di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas berkualitas tidak baik (Ansor, 2010 : 100).

Penilaian dari aspek tugas pokok pengawas; (1) Kualitas program; (2) Kualitas pelaksanaan program; (3) Kualitas evaluasi dan laporan kepengawasan; (4) Kualitas tindak lanjut dari hasil temuan pengawasan.

Hasil  penelitian  Nurdinawati  (2006  :  218)  yang  berjudul  “Kinerja Pengawas  dalam Pelaksanaan  Supervisi  Pendidikan  di  Madrasah  Aliyah  Kota Bengkulu” menyimpulkan bahwa kinerja pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi pendidikan baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun tindak lanjut adalah rendah.






Tetapi beberapa hasil penelitian kinerja pengawas sekolah menengah atas baik oleh Sutarman dengan judul “Manajemen Pengawas Sekolah Menengah Atas pada  Kantor  Dinas  Pendidikan  Pemuda  dan  Olahraga  Kabupaten  Kepahyang Tahun 2012” (Sutarman, 2012 : 112).

Dan hasil penelitian Mursilah dengan judul “Kinerja Pengawas Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan” menyimpulkan kinerja pengawas SMA adalah baik (Mursilah, 2011 : 122).

Berkaca  dari  empat  hasil  penelitian  di  atas,  maka  kinerja  pengawas sekolah dasar di Bengkulu Selatan belum dapat ditentukan.