Kegiatan memodifikasi kendaraan bermotor bukanlah hal baru, terutama bagi mereka yang memiliki daya imajinasi yang tinggi. Namun perlu disadari apabila kita memodifikasi sesuatu produk secara ekstrem sebenarnya kita telah melakukan pelecehan terhadap hasil karya orang lain.
Dilansir dari Otomania.com, Menurut Kombes Pol Pujiono Dulrahman, Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Kabid Dikmas) Korlantas Polri kepada "Mengubah tampilan kendaraan memang boleh, namun tidak sampai pada perubahan bentuk yang ekstrem, hingga dapat membahayakan pengendara sendiri maupun orang lain. Urusan tersebut sudah diatur di dalam undang undang," ujar Kombes Pol Pujiono Dulrahman, Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Kabid Dikmas) Korlantas Polri kepada Otomania, akhir pekan lalu.
Peraturan dimaksud mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa poinnya menjelaskan hal yang harus dilakukan bagi sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Berikut beberapa pasal yang mengatur perihal tersebut.
Pasal 50
1. Uji tipe sebagaimana dimaksud wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
Pasal 52
1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Pasal 277
Setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan dioperasikan di dalam negeri dengan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Nah.. sekarang dari bunyi Pasal 50, 52, dan 277, apakah anda termasuk didalamnya? Berhati-hatilah…!!
Sebenarnya, ketika kita tidak melakukan modifikasi terhadap suatu produk, sebenarnya kita telah menghargai hasil karyanya… Bayangkan jika anda punya sebuah produk hasil ciptaan anda sendiri, dan suatu waktu anda menemukannya telah dimodifikasi oleh sekumpulan orang, Bagaimana tanggapan anda?
Semoga bermanfaat…
Social Plugin