Memahami Hukum Permintaan dan Penawaran

Bacaan Selanjutnya ...
Bagi kita yang telah mempelajari Ilmu Ekonomi, ketika berbicara tentang hukum permintaan dan penawaran bukanlah hal yang baru. Bahkan mereka yang berasal dari kalangan awam juga dengan mudah menyebutkan bunyi dari hukum permintaan dan penawaran.
Memahami Hukum Permintaan dan Penawaran

Artikel saya pada kesempatan kali ini mencoba untuk memperjelas tentang konsep hukum permintaan dan penawaran. Hal ini menurut saya perlu dijelaskan mengingat bahwa sebenarnya telah terjadi kesalahpahaman konsep dalam menyebutkan maupun menulis bunyi hukum permintaan dan penawaran.
Hampir setiap pelajar maupun kalangan-kalangan tertentu yang menyebutkan bunyi hukum permintaan dan penawaran dengan cara sebagai berikut :
Hukum permintaan : jika harga naik, jumlah permintaan menurun, sebaliknya jika harga menurun jumlah permintaan meningkat.
Hukum penawaran : jika harga naik, jumlah penawaran meningkat, dan jika harga menurun, jumlah penawaran menurun
Penyebutan bunyi hukum permintaan dan penawaran dengan cara seperti di atas merupakan sebuah kesalahan fatal atau kesalapahaman konsep yang perlu diluruskan.
Agar dapat memahami konsep ini dengan baik maka saya batasi dulu pembahasan awal pada hukum permintaan.
Ketika membahas tentang konsep permintaan secara lebih mendalam tentunya kita akan menemukan banyak faktor yang memengaruhi permintaan. Agar memudahkan dalam memahami konsep permintaan perlu dilakukan pemisahan-pemisahan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tersebut dengan mengisolasi satu faktor tunggal yang disebut ceteris paribus atau hal-hal lain dianggap tetap sama/tidak berubah (Case & Fair dalam Prinsip-Prinsip Ekonomi, 2006:14).
Dalam kaitannya dengan konsep hukum permintaan, maka faktor tunggal yang diperhatikkan adalah harga barang tersebut. Harga barang menjadi faktor tunggal dalam hukum permintaan karena orang umumnya tidak suka membeli sesuatu yang harganya berubah menjadi mahal. Tetapi sebaliknya, bila harga suatu barang atau jasa turun maka permintaan terhadap barang atau jasa tersebut cenderung akan meningkat, karena orang lebih suka membeli sesuatu dengan harga yang lebih murah.
Sehingga ketika berbicara tentang hukum permintaan artinya kita melihat bagaimana hubungan antara harga suatu barang dengan jumlah permintaan masyarakat dengan mengabaikan factor-faktor lain yang mempengaruhi perubahan permintaan.
Hal ini mengindikasikan bahwa hukum permintaan hanya berlaku dalam keadaan factor-faktor lain dianggap tetap/tidak berubah (ceteris paribus). Artinya bahwa apabila salah satu faktor yang mempengaruhi permintaan selain harga barang itu sendiri yakni : pendapatan dan kekayaan rumah tangga, harga dan barang jasa lain, selera dan preferensi serta ekspektasi (harapan) mengalami perubahan maka hukum permintaan tidak akan berlaku.
Kembali pada dasar awal pembahasan saya tentang cara menyebutkan atau menuliskan hukum permintaan yang tepat dan benar adalah sebagai berikut :
Bila harga suatu barang atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun. Dan bila harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan naik; dengan syarat  ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah atau konstan atau tetap)
Atau
Bila harga suatu barang atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun. Dan bila harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan naik, ceteris paribus

Hal ini juga berlaku untuk penyebutan dan penulisan hukum penawaran. Hukum penawaran hanya berlaku dalam keadaan ceteris paribus. Artinya perubahan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi penawaran selain harga barang tersebut yakni biaya produksi, tingkat teknologi, jumlah produsen, jenis barang, dan kebutuhan akan uang akan menyebabkan tidak berlakunya hukum penawaran.
Sehingga cara penulisan hukum penawaran yang tepat adalah :
Bila harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, dengansyarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah/tetap/konstan)
Atau
Bila harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, ceteris paribus
Semoga melalui pembahasan ini, kita dapat lebih memahami secara seksama tentang hukum permintaan dan penawaran.
Semoga bermanfaat.
Sumber referensi :
·        BSE Ekonomi SMA Kelas X. Chumidatus Saddyah
·        Prinsip-Prinsip Ekonomi. Karel E. Case & Ray C Fair. Edisi VIII. 2006. Penerbit Erlangga