Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Guru sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mencoba membagikan kisi-kisi resmi UKG 2015 sbb:
margin-bottom: 0in; text-align: justify;">PEMASARAN.PDF
PEMELIHRAAN RANGKA PSWT UDR.PDF
PEMELIHRAAN RANGKA PSWT UDR.PDF
SL-TUNA-NETRA.PDF
SLB-AUTIS.PDF
SLB-TUNA-DAKSA.PDF
SLB-TUNA-GRAHITA.PDF
SLB-TUNA-RUNGU.PDF
SOSIOLOGI.PDF
SEJARAH.PDF
SOSIOLOGI.PDF
TEKNIK ELEKTRONIKA AUDIO VIDEO.PDF
SLB-AUTIS.PDF
SLB-TUNA-DAKSA.PDF
SLB-TUNA-GRAHITA.PDF
SLB-TUNA-RUNGU.PDF
SOSIOLOGI.PDF
SEJARAH.PDF
SOSIOLOGI.PDF
TEKNIK ELEKTRONIKA AUDIO VIDEO.PDF
Postingan ini merupakan kisi-kisi yang saya dapat dari situs resmi Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Anda dapat mengaksesnya sendiri melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/kisi-kisi-ukg/
Semoga bermanfaat…
Social Plugin