Kisi-Kisi UKG 2015

Bacaan Selanjutnya ...
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Guru sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Nah sekarang tentunya  Bapak/Ibu Guru yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Ujian Kompetensi Guru atau yang dikenal dengan UKG. Sejauh mana persiapan Bapak/Ibu Guru sekalian? Saya harap segala sesuatu sudah dipersiapkan.
Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mencoba membagikan kisi-kisi resmi UKG 2015 sbb:


Postingan ini merupakan kisi-kisi yang saya dapat dari situs resmi  Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Anda dapat mengaksesnya sendiri melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id/kisi-kisi-ukg/
Semoga bermanfaat…