A. Merger
- Merger atau amalgamation, merupakan penggabungan bersama dua atau lebih perusahaan menjadi satu bisnis menurut basis yang disetujui semua pihak oleh manajemen perusahaan dan pemegang saham. Mergermerupakan satu bentuk pertumbuhan eksternal (external growth) yang meliputi perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi horisontal, vertikal atau konglomerasi (Christopher, 2006: 373).
- Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (Brigham, 2006: 377).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1988 mendefinisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
- Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) no22 menyatakan bahwa merger merupakan suatu proses penggabungan usaha, dengan jalan mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain. Setelah terjadi pengambilalihan, maka perusahaan yang diambil alih dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga eksistensinya sebagai badan hukum lenyap, dengan demikian kegiatan usahanya dilanjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
Jadi dapat dipahami bahwa Merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih dimana perusahaan pengambil alih akan tetap berdiri sedangkan perusahaan yang diambil alih akan lenyap.
Pihak yang masih hidup dalam atau yang menerima merger dinamakan surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham (issuing firm). Sementara itu perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya mergerdinamakan merged firm. Surviving firm dengan sendirinya memiliki ukuran yang semakin besar karena seluruh aset dan kewajiban dari merger firmdialihkan ke surviving firm. Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya sebagai entitas yang terpisah dan setelah merger statusnya berubah menjadi bagian (unit bisnis) di bawahsurviving firm. Dengan demikian merged firmtidak dapat bertindak hukum atas namanya sendiri.
B. Akuisi
Akuisisi berasal dari kataacquisitio (Latin) dan acquisition (Inggris), secara harfiah akuisisi mempunyai makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. Dalam teminologi bisnis, akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusaahaan lain (Muhammad Aji, 2010).
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No.22 menyatakan bahwa akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi(acquirer), sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih(acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk:
- Mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan.
- Mengangkat dan memberhentikan manajemen.
- Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi.
Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan pengakuisisi. Akuisisi berbeda dengan mergerkarena akuisisi tidak menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasisecara independen tetapi telah terjadi pengalihan oleh pihak pengakuisisi.
Beralihnya kendali berarti pengakuisisi memiliki mayoritas saham-saham berhak suara (voting stock) yang biasanya ditunjukan atas kepemilikan lebih dari dari 50 persen saham berhak suara tersebut. Dimungkinkan bahwa walaupun memiliki saham kurang dari jumlah itu pengakuisisi juga dapat dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas jika anggaran dasar perusahaan yang diakuisisi menyebutkan hal yang demikian. Namun dapat juga pemilik dari51 persen tidak tau belum dinyatakan sebagai pemilik suara mayoritas jika dalam anggaran dasar perusahaan menyebutkan lain. Akuisisi memunculkan hubungan antara perusahaan induk (pengakuisisi) dan perusahaan anak (terakuisisi) dan selanjutnya kedua memiliki hubungan afiliasi.
Demikianlah pembahasan singkat tentang perbedaan Merger dan Akuisi, nantikan posting selanjutnya tentang, jenis-jenis merger, jenis-jenis akuisi, tahap-tahap merger dan akuisi…
Semoga bermanfat…
Social Plugin