UPDATE K13 : Permendikbud 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Bacaan Selanjutnya ...

Salah satu kendala dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah berkaitan dengan system penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian terhadap siswa baik didalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian yang dilakukan secara utuh memang penting dalam mengikuti perkembangan siswa, namun disisi lain, kompleksitas penilaian Kurikulum 2013 juga cukup menyulitkan guru mata pelajaran.
penilaian hasil belajar peserta didikBeberapa waktu lalu, Pemerintah kembali merevisi pedoman penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah dengan mengeluarkan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 



Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut: 

1.    3,85 - 4,00 dengan  huruf A;

2.   3,51 - 3,84 dengan  huruf A-;

3.   3,18 - 3,50 dengan  huruf B+;
4.   2,85 - 3,17 dengan  huruf B;
5.   2,51 - 2,84 dengan  huruf B-;
6.   2,18 - 2,50 dengan  huruf C+;
7.   1,85 - 2,17 dengan  huruf C;
8.   1,51 - 1,84 dengan  huruf C-;
9.   1,18 - 1,50 dengan  huruf D+; dan
10.        1,00 - 1,17 dengan  huruf D.
Penilaian merupakan masalah yang paling krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
1.    Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)
2.   Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)
3.   Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).
4.   Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).
5.   Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:
Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).


6.   Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).

Secara sederhana, penilaian berdasarkan prinsip Kurikulum 2013 akan sangat baik apabila dilaksanakan pada siswa dengan rombongan belajar maksimal 30 orang, namun apabila jumlah siswa mencapai 40 orang s/d 50 orang maka penilaian secara utuh dan konsisten akan sangat sulit untuk dilaksanakan.
Menurut saya Kurikulum 2013 merupakan sebuah kurikulum yang cukup komplit dan lebih banyak menekankan pada pendekatan saintifik.  Penerapan Kurikulum 2013 apabila dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab sudah pastinya akan mampu mewujudkan apa yang direncanakan pemerintah dalam menyongsong Indonesia 2045.
Ada beberapa hal yang menurut hemat saya harus diperhatikan dalam penerapan Kurikulum 2013 :
1.    Jumlah siswa pada setiap kelas
Jumlah siswa pada setiap kelas sangat menentukan keefektifan sebuah proses pembelajaran terutama dalam pengimplementasian model-model pembelajaran yang berbasis pendekatan saintifik.
Jumlah siswa yang melebihi kapasitias normalnya sebuah kelas justru akan menyulitkan proses pembelajaran, apalagi kalau dalam pembelajaran digunakan metode diskusi.
2.   Diperlukan asisten untuk melakukan observasi dan penilaian terhadap aktivitas belajar siswa.
Menurut penulis, asisten dalam hal ini adalah seorang guru (guru dalam satu tim MGMP pada sekolah yang sama) yang bertugas dalam melakukan observasi terhadap kegiatan belajar siswa. Adanya asisten tentunya guru mata pelajaran pada waktu mengajar tidak terbebani dengan dilemma melaksanakan kegiatan pembelajaran atau melakukan penilaian terhadap siswa.
Bagi yang memerlukan file Permendikbud 104 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah dapat mengunduhnya disini
atau anda dapat mengunduhnya langsung pada Situs Resmi Produk Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui tautan ini 
Adapun cara mengunduh langsung pada Situs Resmi Produk Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilihat disini
Sumber : http://hukor.kemdikbud.go.id/diknasrokum/index.php/peraturan-perundangan